Semprit Gerinda dan PPP Panwaslu Temukan Pelanggaran saat Kampanye
Monday, March 30th, 2009
SUMENEP – Kampanye terbuka sejumlah parpol di daerah kepulauan diwarnai pelanggaran. Panwaslu menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembanguan (PPP).
Pelanggaran yang dilakukan dua parpol tersebut adalah sama – sama tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Seharusnya, untuk kampanye terbuka parpol mendapatkan STTP yang dikeluarkan kepolisian setempat. Selain tidak mengantongi STTP, dua parpol tersebut melibatkan anak – anak.