PELANGGARAN PILEG PPK SAPEKEN, DILIMPAHKAN KE POLRES

By Idham Halil. Filed in W@rta Pulau  |  
TOP del.icio.us digg

Sumenep – SURYA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, memutuskan kasus dugaan pelanggaran pemilu di panitia pemilihan kecamatan (PPK) Sapeken sebagai tindak pidana pemilu.

“Setelah melakukan kajian atas kasus ini, kami menyimpulkan kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di PPK Sapeken adalah tindak pidana pemilu. Rabu ini, kami akan melimpahkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Sumenep,” kata Ketua Panwaslu Sumenep, Bambang Hermanto di Sumenep.

Ia menjelaskan, di internal panwaslu, terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran di PPK Sapeken adalah anggota PPK Sapeken.

“Tapi, untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, itu sudah menjadi urusan polisi. Setelah dilimpahkan ke polisi, penanganan kasus di PPK Sapeken sepenuhnya berada di tangan polisi. Kami tidak bisa melakukan intervensi,” katanya menegaskan.

Bambang juga menjelaskan, hingga Rabu ini, pihaknya belum bisa memeriksa anggota PPK Sapeken.

“Kami sebenarnya sudah melayangkan surat panggilan pada dua anggota PPK Sapeken hingga tiga kali. Tapi, ternyata tidak datang,” katanya menjelaskan.

Meskipun belum memeriksa dua anggota PPK Sapeken, kata Bambang, hasil kajian yang dilakukannya berdasarkan keterangan dan sejumlah dokumen dari beberapa orang yang sudah diperiksa, kasus dugaan pelanggaran pemilu di PPK Sapeken dinilai masuk sebagai tindak pidana pemilu.

“Dalam kasus ini, kami berhasil meminta keterangan dari saksi partai politik dan staf bagian logistik KPU,” katanya.

Ada pun dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota PPK Sapeken, adalah melakukan rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang tidak sesuai prosedur, menghilangkan formulir plano rekapitulasi suara tingkat kecamatan, dan kotak suara yang tidak bersegel.

Kasus tidak adanya/hilangnya formulir plano rekapitulasi suara di PPK Sapeken, diketahui dalam proses rekapitulasi suara di KPU, Kamis (23/4) malam.

Sejumlah saksi parpol yang hadir dalam rekapitulasi suara di KPU, langsung mengajukan protes dan menulis keberatan, sekaligus melaporkan persoalan tersebut pada panwaslu.

Leave a Reply